Rabu, 15 Okt 2025
light_mode

Di Brebes, Jenazah Covid-19 Telantar Hingga 9 Jam

  • calendar_month Ming, 4 Jul 2021

Tinggginya angka kematian di rumah sakit ini sayangnya tidak diimbangi dengan jumlah tenaga yang tersedia di kamar jenazah. Instalasi pemulasaran, kata Muhamad Taufik hanya memiliki 6 orang yang terdiri dari 5 laki laki dan 1 perempuan.

Namun dari 6 orang ini, sekarang hanya 4 yang aktif. Saru orang terpapar corona dan satu lagi petugas perempuan tidak masuk karena sakit kecapaian.

“Petugas kami hanya 4 sekarang. Dari 6 orang, satu kena corona dan yang wanita sakit karena terlalu capek,” sambung Taufik.

Dengan hanya 4 orang ini, Taufik mengaku sangat kuwalahan dalam mengurus jenazah. Mereka bekerja mulai dari memandikan, mengkafani, mensholati hingga memakamkan. Makanya tidak mengherankan, tidak sedikit jenazah yang menunggu hingga 9 jam untuk ditangani.

“Dengan keterbatasan petugas, jenazah harus nunggu sampai 9 jam untuk diurus. Bukan sengaja kami menelantarkan tapi memang kekurangan petugas. Jadi mohon maaf kalau keluarga harus menunggu lama,” katanya menambahkan.

Taufik meneruskan, pihaknya meminta Satgas Covid-19 menginstruksikan ke jajaran camat sampai desa agar menyediakan ambulans dan tenaga pemakaman. Sehingga petugas RSUD bisa fokus menangani pemulasaran jenazah secara cepat.

“Saya mohon, Satgas Covid-19 Brebes memberikan instruksi ke camat sampai desa. Agar tiap desa menyediakan ambulans dan tenaga pemakaman. Jadi kami bisa fokus mengurus jenazah agar cepat ditangani,” pintanya.

Merespon keluhaan tersebut, Sekda Brebes, Djoko Gunawan akan berkoordinasi dengan BPBD dan PMI untuk membantu tenaga pemakaman dan ambulans.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Pejabat Eselon II di Pemalang Dimutasi, Ini Rinciannya

    Empat Pejabat Eselon II di Pemalang Dimutasi, Ini Rinciannya

    • calendar_month Rab, 13 Okt 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sejumlah pejabat eselon II B di Kabupaten Pemalang dimutasi. Bupati menyebut, rotasi jabatan ini adalah hasil assessment yang diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pelantikan mutasi jabatan eselon II itu berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Pemalang, oleh Bupati Mukti Agung Wibowo, Rabu 13 Oktober 2021. “Ini pergeseran pejabat eselon II […]

    Bagikan Ke Teman
  • Jangan Lewatkan! Besok 7 September 2025 Ada Gerhana Bulan Total

    Jangan Lewatkan! Besok 7 September 2025 Ada Gerhana Bulan Total

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • 0Komentar

    PEMALANG, puskapik.com – Besok, Minggu 7 September 2025, masyarakat di Indonesia berkesempatan menyaksikan fenomena langit langka, Gerhana Bulan Total. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut, puncaknya Bulan akan terlihat berwarna merah karena efek hamburan cahaya Matahari oleh atmosfer Bumi. Tenang saja, peristiwa Gerhana Bulan Total ini bisa diamati langsung dengan mata telanjang dan aman. […]

    Bagikan Ke Teman
  • Tiga Proyek Akhiri Roadshow Bupati

    Tiga Proyek Akhiri Roadshow Bupati

    • calendar_month Kam, 7 Feb 2019
    • 0Komentar

      BANTARBOLANG (PuskAPIK) – Di akhir roadshow peresmian proyek-proyek tahun anggaran 2016-2018, Bupati Pemalang meresmikan 3 (tiga) proyek terakhir di wilayah kecamatan Bantarbolang, yaitu rehabilitasi puskesmas Bantarbolang, Rehabilitasi daerah irigasi (D.I.) Glandang dan Rehabilitasi Tebing Sungai Waluh Desa Sambeng/Glandang, Kecamatan Bantarbolang, Kamis (07/02). Bupati Pemalang H. Junaedi dalam acara peresmian yang didampingi wakil bupati Pemalang […]

    Bagikan Ke Teman
  • Tegal City Run Diramaikan 2.000 Pelari, Ini Para Juaranya

    Tegal City Run Diramaikan 2.000 Pelari, Ini Para Juaranya

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • 0Komentar

    – Juara 1Nayla Misha – Juara 2 Nashwa Pradipa – Juara 3 Khofifah.   Baca JugaBupati Pimpin Jamasan Kereta Kencana Dan Benda Pusaka  Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
  • Keluarga Ahmad Sodik Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Seberat-beratnya

    Keluarga Ahmad Sodik Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Seberat-beratnya

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • 0Komentar

    AT mengaku membunuh korban karena emosi. Para pelaku kini dijerat Pasal 338 jo 55 KUHP, Pasal 365 ayat (3) jo 55 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ** Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
  • Pasien Covid-19 Membeludak, Sejumlah RS di Kabupaten Tegal Penuh

    Pasien Covid-19 Membeludak, Sejumlah RS di Kabupaten Tegal Penuh

    • calendar_month Sen, 16 Nov 2020
    • 0Komentar

    “Rata-rata dalam sehari, tim kami bisa mengambil 300 spesimen swab, bahkan tertinggi sampai 500 sampel swab,” ungkap Joko. Upaya tersebut, imbuh Joko, ditempuh agar penularan virus di Kabupaten Tegal tidak semakin meluas karena penyebarannya sangat mudah, seiring dengan mobilitas orang yang membawa virus. “Kami mengingatkan untuk selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah berperan […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less