Terapkan PPKM Darurat, Mal, Fasum, dan Tempat Ibadah Ditutup

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Wali Kota Pekalongan mengeluarkan instruksi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Covid-19 di Kota Pekalongan. Aturan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah, khususnya Kota Pekalongan.

Menurut Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, PPKM Darurat dilakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kegiatan di sektor nonesensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH), sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID- 19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Pada sektor pemerintahan diatur tersendiri dengan melihat kondisi epidemologis dengan kebijakan daerah dan protokol kesehatan secara ketat. “Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” kata Aaf, sapaan akrab wali kota.

Aaf menekankan agar kegiatan makan/minum di tempat umum hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. “Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan. Selain itu, pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” katanya.

Kaitannya dengan tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng dan sebagainya) ditutup sementara. Pelaksanaan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing. “Fasilitas umum/fasum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara, begitu juga dengan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan,” kata Aaf.

Dalam instruksi wali kota, transportasi umum dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Kegiatan resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” kata Aaf.

Wali kota meminta camat, lurah, ketua RW, dan RT untuk mendukung penuh TNI/Polri dan Satpol PP dengan melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. “Kami mohon kesadaran masyarakat untuk mematuhi segala aturan dalam PPKM Darurat ini demi menurunkan dan mengendalikan penularan Covid-19 yang semakin melonjak akhir-akhir ini,” kata Aaf.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!