Kota Pekalongan Siap Terapkan PPKM Darurat, Ini Aturan Lengkapnya
- calendar_month Sab, 3 Jul 2021

Rapat koordinasi pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Pekalongan. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

“Ini beberapa aturan yang memang harus dilakukan selama PPKM Darurat. Barusan kita rapat dengan Camat dan Lurah untuk bagaimana RT yang masuk zona merah bisa dilockdown atau dibatasi aktivitas warganya,” kata Aaf, sapaan akrab wali kota.
Selain itu, Aaf menjelaskan, untuk tempat wisata juga ditutup sementara dan ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para tamu yang akan menginap di hotel yaitu menyertakan surat bebas Covid-19 (dibuktikan dengan swab PCR hasil negatif) dan kartu vaksinasi.
Di samping koordinasi dengan Lurah dan Camat, lanjut Aaf, Pemerintah Kota Pekalongan juga turut melibatkan Kemenag dan FKUB untuk ikut berkoordinasi dengan para tokoh ulama dalam memaksimalkan penerapan PPKM Darurat ini.
“Ini sebetulnya sesuatu yang tidak mudah. Jadi, kita harus melakukan pendekatan humanis, persuasif dan tegas dalam menyosialisasikan kepada masyarakat. Ini harus kita lakukan demi memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19. Apalagi virus varian Delta ini sudah masuk ke tetangga daerah kita, Kota Kendal. Kami berharap virus varian Delta itu jangan sampai masuk ke Kota Pekalongan,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik