Kanwil Kemenkumham Jateng Razia Narkoba Rutan Pemalang

0

PEMALANG (PuskAPIK) – Rutan Kelas II B kabupaten Pemalang , diadakan razia mendadak, Kamis malam (16/11).

Razia yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Propinsi Jawa Tengah bersama tim gabungan yang terdiri dari anggota Rutan Batang, Rutan Pekalongan, Lapas Pekalongan dan Rutan Pemalang berlangsung mulai pukul 23.30 wib dengan sasaran penggunaan narkoba di dalam lingkungan tahanan maupun napi di Rutan Pemalang.

Kepala Rutan Kelas II B Pemalang Hisam Wibowo menyampaikan bahwa Razia tersebut adalah kegiatan dari Kanwil Kemenkumham propinsi Jateng yang diadakan secara mendadak. Adapun sasarannya adalah penyalah gunaan narkoba di dalam rutan oleh para tahanan maupun narapidana (napi).

“Napi di Rutan Pemalang ada sejumlah 7 orang dengan kasus narkoba. Namun demikan petugas tetap memeriksa semua warga binaan rutan dan sel tahan mereka,” jelas Hisam di sela-sela kegiatan razia.

Sementara itu, Bawon Kabid Pembinaan Keamaan Kanwil Kemenkumham Jateng menyampaikan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan program Kemenkumham yang dulaksanakan seluruh rutan maupaun lapas yang ada di wilayah pripinsi Jawa Tengah. Adapun dalam razia yang diadakan di rutan Pemalang, Bawon menyampaikan dari warga binaan diadakan tes urine yang diambil secara acak sebanyak 20 warga binaan, terdapat 2 orang yang hasilnya positip.

“Dengan adanya kegiatan tersebut Bawon berharap di lingkungan rutan baik warga binaan maupun petugas tidak melanggar apa yang sudah menjadi aturan, sehungga lingkungan akan bisa menjadi ZERO,” ucapnya.

Hisam menambahkan bahwa dalam razia narkoba tersebut, terdapat 7 warga binaan yang otomatis dilakukan pemeriksaan tes urine, sisanya diambil secara acak dari warga binaan lainnya. Terkait ada 2 orang yang hasilnya positip, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena hal tersebut bisa dihasilkan dari penggunaan obat batuk , obat penghilang rasa askit maupun obat depresi.

“Temuan- temuan yang ada adalah benda terlarang, pasti kita tindak lanjuti dengan meminta keterangan kepada yang bersangkutan untuk menentukan langkah penindakan maupun pembinaan lebih lanjut,” pungkas Hisam. (hp)