Pemkot Pekalongan Imbau RT/RW Zona Merah Lockdown

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Pekalongan mengkaji penerapan kebijakan lockdown lokal untuk tingkat RT/RW yang masuk zona merah.

Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid (Aaf), mengungkapkan, lockdown lokal dilakukan, seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Pekalongan sekaligus respon cepat terkait 7 instruksi Gubernur Jateng kepada bupati dan walikota terkait dengan bertambahnya jumlah zona merah Covid-19 yang berisiko tinggi. Saat ini, tercatat ada 25 kabupaten/kota di Jateng yang masuk zona merah, termasuk Kota Pekalongan.

Lockdown lokal, kata Aaf, membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 dan semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu, kecuali darurat.

Instruksinya lainnya, melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang, melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tidak lagi masuk zona merah.

“Lockdown lokal terus dikoordinasikan dengan kelurahan dan kecamatan untuk pelaksanaan tersebut dan menggencarkan penyemprotan disinfektan ke rumah-rumah warga yang terpapar Covid-19. Selain itu kita juga lakukan akselerasi cakupan vaksinasi Covid-19 secara massal yang sudah menyasar kepada karyawan di pabrik dan masyarakat umum,” ujar Aaf.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!