Kamis, 16 Okt 2025
light_mode

Perumda Tirta Mulia Pemalang Akan Reklasifikasi, Pelanggan Mapan Dimasukkan Kelompok R3 atau R4

  • calendar_month Sel, 22 Jun 2021

Perlu diketahui, Perbub No 15 tahun 2018 Pasal 9 mengatur penentuan scoring kelompok rumah tangga atau R1, R2, R3 dan R4 berdasarkan indikator, luas tanah dalam satuan meter persegi, luas bangunan dalam satuan meter persegi, fisik bangunan, sarana jalan dalam satuan meter, dan lokasi atau wilayah.

Penentuan kelompok rumah tangga yakni, R1 jika hasil tabulasi skor indikator lebih kecil atau sama dengan 15. R2 jika hasil tabulasi skor indikator lebih dari 15 dan lebih kecil atau sama dengan 30. R3 jika hasil tabulasi skor indikator lebih dari 30 dan lebih kecil atau sama dengan 50. Sedangkan R4 jika hasil tabulasi skor indikator di atas 50.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less