Perumda Tirta Mulia Pemalang Akan Reklasifikasi, Pelanggan Mapan Dimasukkan Kelompok R3 atau R4

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mulia akan melakukan reklasifikasi atau penyesuaian kelompok pelanggan rumah tangga di seluruh Kabupaten Pemalang.

Direktur Tirta Mulia Pemalang, Slamet Efendi l, Selasa, 21 Juni 2021 mengatakan, petugas akan melakukan survei ulang kepada pelanggan rumah tangga, terutama kelompok (R)2 yang jika dilihat secara fisik bangunan rumahnya sudah layak masuk kelompok (R) 3 atau (R)4.

“Dilakukan secara bertahap, aturan ini merujuk pada Perbub No 15 tahun 2018 tentang tarif air minum PDAM Tirta Mulia Pemalang. Terutama di Pasal 9 mengenai scoring penentuan kelompok rumah tangga berdasarkan indikator-indikator yang sudah ditentukan. Disesuaikan dengan perekonomian pelanggan, yang sudah mapan harus disesuaikan,” katanya.

Manajer Pelayanan Perumda Tirta Mulia, Eka Rosita menambahkan, saat ini reklasifikasi menyasar ke perumahan-perumahan, salah satunya perumahan Puri Praja Mulyoharjo, Pemalang.

“Rumah-rumah di Puri Praja yang kita reklasifikasi itu karena sudah tidak sesuai dengan kriteria R2 berdasarkan hasil scoring. Dan untuk pengajuan SR perumahan yang baru-baru rencananya akan langsung masuk R3,” katanya.

Lanjutnya, penentuan reklasifikasi dari PDAM juga tidak asal. Reklasifikasi dipilih wilayah perumahan yang aliran air PDAM nya sudah bagus.

“Jika tidak dilakukan penyesuaian nanti kasihan pelanggan perumahan yang baru yang akan masuk R3. Sedangkan di perumahan Puri Praja yang sudah berubah bentuk malah masih R2,” katanya.

Perlu diketahui, Perbub No 15 tahun 2018 Pasal 9 mengatur penentuan scoring kelompok rumah tangga atau R1, R2, R3 dan R4 berdasarkan indikator, luas tanah dalam satuan meter persegi, luas bangunan dalam satuan meter persegi, fisik bangunan, sarana jalan dalam satuan meter, dan lokasi atau wilayah.

Penentuan kelompok rumah tangga yakni, R1 jika hasil tabulasi skor indikator lebih kecil atau sama dengan 15. R2 jika hasil tabulasi skor indikator lebih dari 15 dan lebih kecil atau sama dengan 30. R3 jika hasil tabulasi skor indikator lebih dari 30 dan lebih kecil atau sama dengan 50. Sedangkan R4 jika hasil tabulasi skor indikator di atas 50.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!