Jatanras Satreskrim Polres Tegal Bekuk Komplotan Pencuri Burung
- calendar_month Jum, 18 Jun 2021

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya (menunjuk) sedang menginterogasi tersangka pencurian burung, Jumat siang, 18 Juni 2021. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

Polisi menyita barang bukti satu buah sangkar burung dan 2 buah handphone. Tersangka Saeful Anwar dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Sedangkan tersangka Winarso dijerat Pasal
480 KUHP tentang pertolongan jahat/ penadah dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik