Jatanras Satreskrim Polres Tegal Bekuk Komplotan Pencuri Burung

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Slawi – Satrekrim Polres Tegal membekuk komplotan pencuri burung yang meresahkan warga di Kabupaten Tegal. Dua tersangka yang diamankan adalah Saeful Anwar (36), warga Kota Tegal, sebagai pelaku utama, dan Winarso (45), warga Pagerbarang Tegal, sebagai penadah.

“Tersangka Saeful Anwar terakhir beraksi di dua lokasi, di Desa Kabukan Tarub dan Pegirikan Talang,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya, Jumat siang, 18 Juni 2021.

Dewa menjelaskan, tersangka Saeful beraksi pada 2 April 2021 di rumah Mulyadi di Desa Kabukan Tarub. Tersangka menggasak 5 ekor burung murai dan satu unit handphone Samsung.

Yang kedua, tersangka beraksi di rumah Mukson di Desa Pegirikan. Tersangka menggasak 7 ekor burung burung Murai dan satu buah handphone Xiaomi. “Jatanras Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankam tersangka Saeful tanggal 4 Juni 2021 di rumah kontrakannya di Kota Tegal,” ujar Dewa.

Ia menambahkan, dari penangkapan tersangka Saeful, tim Jatanras selanjutnya menangkap tersangka Winarso yang menjadi penadah burung hasil curian tersangka Saeful.

“Modus operandinya tersangka Saeful melompat pagar rumah korban, lalu mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng yang telah disiapkan,” kata Dewa.

Tersangka Saeful menjual burung hasil curian kepada tersangka Winarso dengan harga bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Tersangka mengaku uang hasil penjualan burung dipakai untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.

“Uangnya untuk biaya hidup sehari-hari, untuk keluarga,” ujar Saeful.

Polisi menyita barang bukti satu buah sangkar burung dan 2 buah handphone. Tersangka Saeful Anwar dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Sedangkan tersangka Winarso dijerat Pasal
480 KUHP tentang pertolongan jahat/ penadah dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!