Sengketa Sewa Kios Pasar Pagi, Diskoperindag Pemalang Digugat di Pengadilan
- calendar_month Kam, 17 Jun 2021

Hepi Priyanto, Kepala Diskoperindag Pemalang.FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

Lanjutnya, Tarmudi ternyata punya tanggungan hutang kepada pihak tergugat lainnya yakni, Muin Fyanzah. Karena tidak sanggup membayar, menurut keterangan Tarmudi pihak Muin mengambil alih hak sewa kepemilikan kios.
“Padahal baik Tarmudi dan istrinya, Aminah sudah menjelaskan perihal status kepemilikan sewa kios itu. Keduanya juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apapun untuk kepentingan peralihan sewa kepemilikan kios kepada Muin. Kejanggalan muncul ketika kemudian terbit surat ijin penyewaan kios dari Diskoperindag melalui kepala unit Pasar Pagi Pemalang, Watno,”ujarnya.
Atas persoalan tersebut Junaedi menggugat keduanya (Tarmudi dan Muin) secara perdata. Gugatan juga rencananya akan dilayangkan kepada Diskoperindag selaku pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Terpisah, Pengelola Pasar Buah dan Sayur, Eko Supriadi sebagai pihak yang turut serta dijadikan saksi di pengadilan membantah Diskoperindag Pemalang melakukan kesalahan dalam perkara tersebut. secara prosedur persoalan kewenangan Diskoperindag sudah sesuai.
“Kronologinya tergugat atas nama Muin itu ada kerja sama dengan Tarmudi. Namun kerja sama itu gagal dan menyisakan hutang kepada pihak lainnya. Kemudian keduanya ada kesepakatan guna membayar hutang tadi menjual hak sewa kiosnya. Kami awalnya tidak tahu menahu soal itu, sehingga ketika saudara Muin mengajukan hal sewa kios dengan melampirkan persyaratan lengkap kami terima,” ujarnya.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik