Kasus Covid-19 Melonjak, Kemenag Kota Pekalongan Imbau Prokes Ketat di Rumah Ibadah
- calendar_month Rab, 16 Jun 2021

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di rumah ibadah, menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia. Salah satu poin dalam SE tersebut adalah kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan.
Menanggapi hal tersebut, Kemenag Kota Pekalongan meminta kepada seluruh masyarakat untuk dapat bergerak bersama dengan menaati dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di rumah ibadat.
Kepala Kemenag Kota Pekalongan, Drs H Maksum , Rabu 16 Jun. 2021 menyampaikan, menanggapi SE Kemenag RI pihaknya sudah melaporkan dan menyurati Wali Kota Pekalongan, ketua FKUB, DMI, MUI, ormas islam, para pengurus rumah ibadat, Kepala KUA, madrasah, penyuluh agama Islam serta pondok pesantren.
“Kami sebarluaskan ke seluruh lapisan agar dapat disosialisasikan ke masyarakat. Sehingga, pandemi Covid-19 dapat ditekan bersama. Mudah-mudahan seluruh masyarakat menyadari dengan menerapkan prokes ketat,â€ungkap Maksum.
Ia menerangkan, SE tersebut mengatur batasan-batasan yang ditetapkan pada masing-masing zona. Di mana pada wilayah zona merah kegiatan keagamaan ditiadakan.
Kemudian, kegiatan sosial, keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, pertemuan, pernikahan, haul dan sejenisnya di ruang serba guna rumah ibadat dihentikan sementara untuk daerah zona merah dan orange sampai kondisi memungkinkan.
Sementara, untuk daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, kegiatan peribadatan di rumah ibadat hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
- Penulis: puskapik