Berstatus Zona Merah, Pemkab Tegal Canangkan Bangkit Melawan Covid-19
- calendar_month Rab, 9 Jun 2021

Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie (memegang bendera start) saat akan melepas tim yustisi dan penyemprot disinfektan usai apel pencanangan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19, Rabu pagi, 9 Juni 2021. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

Ketentuan sanksi administratif bagi pelanggar perorangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp100.000, bagi pelaku usaha skala mikro denda maksimal sebesar Rp200.000, pelaku usaha kecil dan menengah Rp1.000.000, dan bagi pelaku usaha skala besar denda maksimal Rp5.000.000.
“Surat Edaran terkait pelaksanan hal tersebut akan segera terbit hari ini dan berlaku efektif mulai besok, 10 Juni 2021,” ujar Ardie.
Wabup manambahkan, SE mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyakit Menular, dalam pasal 42 disebutkan bahwa barang siapa menghalang-halangi/menghambat kegiatan pencegahan penyakit menular akan dikenakan hukuman kurungan maksimal 6 bulan atau denda Rp50.000.000.
“Saya mengingatkan, agar semua lini dapat bersinergi, sehingga tidak ada lagi ego sektoral dalam perang melawan pandemi Covid-19, baik dari tataran operasional, tekhnis maupun strategi, karena sebenarnya musuh kita adalah sikap tidak disiplin dalam penerapan protokol kesejahatan,” kata Ardie.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik