Miris! 3 Anak di Kota Tegal Sodomi 5 Temannya
- calendar_month Rab, 9 Jun 2021

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo saat memimpin konferensi pers perkara pencabulan anak di ruang Deviacita Polres Tegal Kota, Rabu siang, 9 Juni 2021.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

“Dari tempat-tempat yang kita sebutkan tadi, dengan estimasi waktu yang terjadi pada sore hari, siang hari dan malam hari. Modusnya dengan bujuk rayu dan ancaman kekerasan,” beber Rita.
Kasus ini terbongkar bermula dari laporan salah satu warga ke polisi, setelah memergoki para pelaku sedang mencabuli korbannya. Berdasarkan laporan saksi dan orang tua korban, polisi melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya terkuak pencabulan telah dilakukan sejak tahun 2019.
“Waktu kejadiannya beragam. Karena ini sudah terjadi sejak tahun 2019 dan baru diketahui tahun 2021 ini,” ungkap Rita.
Menyinggung soal proses hukum, Rita menjelaskan, sesuai amanat Undang-undang sistem peradilan pidana anak, jika anak di bawah 12 tahun akan diambil keputusan di tingkat penyidikan. Namun dalam kasus ini para pelaku tetap menjalani proses hukum karena usianya sudah di atas 12 tahun. Selain itu, ancaman hukuman pada pasal yang dikenakan adalah diatas 7 tahun, sehingga tidak bisa dilakukan diversi.
“Karena ini usianya 12 tahun lebih 9 bulan sehingga kita tidak bisa lakukan itu (pengambilan keputusan ditingkat penyidikan). Dan kita tidak bisa melakukan diversi karena sesuai ketentuan pasal 7 Undang Undan nomer 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, bahwa ancaman pidananya diatas 7 tahun,” tegas Rita.
Para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
- Penulis: puskapik