Ketua Komisi DPRD Pemalang Bawa Pulang Mobil Dinas, Tatang Kirana: Segera Kembalikan atau Diambil Paksa
- calendar_month Jum, 4 Jun 2021

Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana. FOTO/IST

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang mengingatkan kepada seluruh Ketua Komisi yang membawa mobil dinas untuk mengembalikannya paling lambat 7 hari setelah surat dikirim. Jika tidak, maka Sekretariat DPRD akan mengambil paksa mobil yang dipakai tersebut.
Bertahun-tahun empat ketua Komisi DPRD Kabupaten Pemalang membawa pulang mobil dinas ke rumah tanpa alasan yang jelas, padahal mereka telah mendapatkan uang tunjangan transportasi.
Persoalan itu mencuat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten dan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan baru-baru ini.
Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana, Jumat, 4 Juni 2021 membenarkan adanya anggota DPRD yang tidak taat aturan itu. Padahal, menurut Tatang, mereka telah mendapatkan uang tunjangan transportasi setiap bulan, sehingga tidak patut jika mobil dinas dibawa ke rumah dan tidak pernah kembali ke Sekretariat DPRD.
“Menindaklanjuti Rapat Banggar dan dilanjutkan rapat pimpinan, menyimpulkan agar 4 mobil dinas milik DPRD yang dibawa ketua komisi segera dikembalikan ke sekretariat, jika tidak kami akan ambil paksa,” kata Tatang.
Menurutnya, hasil rapat pimpinan yang diikuti ketua Fraksi DPRD itu juga memerintahkan agar Sekretaris Dewan (Sekwan) melakukan tindakan itu. Untuk mengawali, empat anggota DPRD yang membawa mobil tersebut telah diingatkan melalui surat.
Adapun 4 mobil dinas yang dibawa pulang Anggota DPRD tersebut di antaranya 3 unit mobil Innova, dan 1 Avanza dengan pelat kendaraan warna merah milik Pemerintah Kabupaten Pemalang.
- Penulis: puskapik