Raperda Pemalang 2021, Begini Jawaban Eksekutif Terhadap PU Fraksi DPRD

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda tahap I tahun 2021, dalam rapat paripurna yang digelar siang tadi, Kamis 3 Juni 2021.

Jawaban eksekutif itu disampaikan oleh Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat.

Pada tahap I tahun ini, total ada 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih dalam proses pembahasan. Pertama, Raperda tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Daratan Pemalang.

“Pemerintah dapat mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam di wilayah pesisir, melakukan langkah preventif maupun konservasi terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi dan melakukan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” jelas Mansur.

Kedua, Raperda tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang. Diharapkan, Raperda ini dapat mendorong implementasi terhadap perluasan lahan penghijauan/reboisasi.

“Peningkatan kerja-sama terhadap instansi vertikal, swasta atau masyarakat dalam menanam bibit pohon, serta mendorong optimalisasi pengelolaan sampah limbah rumah tangga, yang volumenya cukup besar tidak sebanding dengan kapasitas tempat penampungan sampah,” kata Mansur.

Ketiga, Raperda tentang tentang Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat. “Kebijakan yang akan disiapkan nantinya akan mencakup Penyelenggaraan Linmas di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa.” kata Mansur.

Keempat, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 – 2026. Pemerintah Daerah melalui RPJMD akan melakukan beberapa upaya strategi penanganan persoalan utama dalam pembangunan.

Persoalan itu di antaranya terkait angka kemiskinan dan pemerataan infrastruktur wilayah yang tidak merata.

“Beberapa strategi yang akan diambil antara lain, pada aspek infrastruktur, strategi pemerataan infrasruktur daerah dilakukan dengan skala prioritas pada kawasan/lokasi yang mempunyai fungsi tertentu dalam pembangunan daerah.” ujar Mansur.

Raperda yang kelima, yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Diharapkan penyertaan modal ini dapat semakin meningkatkan serta memperluas produktifitas perusahaan baik secara kualitas maupun kuantitas.” ungkap Mansur.

Keenam, Raperda tentang Penyelenggaran Kepemudaan. Raperda ini untuk melindungi, melayani dan memberdayakan pemuda, tidak terkecuali pemuda maupun lembaga kepemudaan.

“Lewat Raperda ini, organisasi kepemudaan yang ada di desa diharapkan dapat menjadi lebih solid dan berperan aktif dalam pembangunan daerah sesuai dengan tingkat dan kewenangannya,” tandas Mansur.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!