Duh! di Brebes, Nakes Ancam Tak Layani Pasien Corona, Kenapa?
- calendar_month Rab, 2 Jun 2021

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Menanggapi tuntutan para nakes ini, Tri Murdiningsih anggota Komisi 2 DPRD Brebes mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan sudah secara jelas menyebut, 8 persen APBD harus difokuskan untuk penanganan pandemi Covid-19, termasuk di dalamnya pembayaran insentif nakes.
Tri Murdiningsih juga menyoroti soal alasan Pemkab tidak bisa membayar penuh semua insentif nakes karena alasan keterbatasan keuangan daerah. Disebutkan, dalam peraturan Menteri Keuangan no 0107 dan peraturan mentri kesehatan no 4239 tahun 2021, tidak ada satu kalimatpun yang menyebut bahwa pembayaran insentif nakes disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Dalam peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan sudah jelas. Jadi sifatnya wajib dan final, harus dibayar penuh. Tidak ada menyebut sesuai kemampuan daerah,” ungkapnya.
Politisi wanita ini juga menyoroti soal laporan refocusing anggaran tahun 2021 sebesar Rp.140 miliar. Dalam laporan BPK audit tahun 2020 dan rencana 2021 di sebutkan, ada refocusing anggaran Rp.140 miliar yang akan digunakan untuk membayar tunggakan insentif nakes tahun 2020 dan tahun 2021.
Terkait tuntutan nakes ini, Sekda Brebes, Djoko Gunawan menegaskan, pemerintah mengakomodir tuntutan nakes soal insentif penanganan Covid-19. Dari evaluasi anggaran, Pemkab sepakat menambah lagi anggaran untuk insentif nakes.
“Untuk tahun 2020 yang semula dianggarkan hanya Rp.5 miliar akan ditambahi Rp.10 miliar. Kemudian tahun 2021 yang semula hanya Rp 10 miliar ada tambahan dari piutang PBB sebesar Rp.10 miliar dan dari silva BLUD sebesar Rp.12 milyar, Tambahan semua untuk insentif tahun 2021 sebesar Rp.22 miliar,” ujar Sekda.
- Penulis: puskapik