Miris! Gadis Kelas 6 SD di Pemalang Dicabuli Ayah Tiri Berkali-kali

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Hati ibu mana yang tak hancur saat mendapati anak perempuannya Mawar (bukan nama sebenarnya) yang baru kelas 6 SD, dicabuli oleh ayah tiri sekaligus suaminya sendiri. Inilah yang dirasakan DW warga Kecamatan Comal, Pemalang.

Atas kejadian itu J, warga Jalan Dieng, Mulyoharjo, Pemalang, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pemalang, setelah dilaporkan istri sirinya itu.

Kepada puskapik.com, Kamis 20 Mei 2021, DW menceritakan, perlakuan bejat suami yang menikahinya secara siri selama 11 tahun itu terbongkar, berawal tanggal 21 April 2021 lalu. Saat itu DW memergoki suaminya sedang berbuat cabul dengan anaknya.

DW pun kalap dan memukuli suaminya sampai berdarah. Tetangga yang mendengar keributan itu pun datang dan sempat mengamankan J. Namun tetangga mengira itu keributan rumah tangga biasa. Sehingga dilepaskan, akhirnya J kabur entah ke mana.

Ia pun kemudian melaporkan hal ini ke Polres Pemalang. Selain itu DW juga menyebarkan kasus ini beserta foto pelaku ke media sosial. Ia mengaku mempunyai bukti kuat dan ingin mengingatkan masyarakat bahwa sang predator anak tersebut masih bebas berkeliaran.

“Saya tidak takut dituduh mencemarkan nama baik, saya hanya ingin pelaku cepat tertangkap sehingga tidak ada korban lain. Yang namanya pedophilia, saya yakin akan selalu mencari korban baru,” ujarnya kesal.

DW juga terkejut, saat diperiksa polisi, dia mengetahui suaminya ternyata sudah melakukan pencabulan kepada anaknya itu berkali-kali sejak kelas 5 SD. “Itu dari keterangan anak saya kepada polisi,” katanya.

DW juga menemukan fakta lain bahwa salah satu anaknya (kakak korban) hampir menjadi korban kejadian serupa.

“Setelah kejadian ini anak saya yang besar mengungkapkan pernah diperlakukan tidak senonoh oleh suami saya, namun berhasil kabur. Sebelumnya memang tidak cerita karena takut saya dan suami berantem,” katanya.

DW berharap suaminya tertangkap dan dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati.

Puskapik.com mencoba menghubungi Polres Pemalang melalui Kasat Reskrim AKP Jhon Kennertony Nababan guna memperoleh keterangan lebih lanjut, namun sampai berita ini diunggah belum mendapatkan respon.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

 

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!