BPNT Bisa Dicairkan Tunai? Begini Penjelasan Dinsos Pemalang

0
Supardi, Kabid Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Pemalang, ditemui Puskapik.com, Rabu 19 Mei 2021.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Belum lama ini muncul petunjuk teknis (juknis) baru tentang penyaluran bantuan program sembako yang bakal dialihkan secara tunai melalui kantor Pos.

Juknis itu, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial RI, nomor 11/6/SK/HK.02.02/5/2021.

Supardi, Kabid Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Pemalang, mengaku masih gamang dengan juknis tersebut, saat dikonfirmasi puskapik.com, Rabu 19 Mei 2021.

“Di juknis itu cuma menyebutkan, ada KPM yang menerima BPNT lewat Pos, uangnya. Tapi data itu tidak diminta semua dari kami,” ujar Supardi.

Juknis tersebut, tutur Supardi, juga di-launching mendadak. Sebelumnya Dinsos tak pernah menerima sosialisasi.

LIHAT! JUKNIS NO 11 PENYALURAN PROGRAM SEMBAKO MELALUI POS PENYALUR TAHUN 2021

Sederhananya, papar Supardi, dalam juknis itu diatur, penerima manfaat BPNT bakal menerima bantuan dalam bentuk tunai sebesar Rp 200.000.

“Ini KPM menandatangani semacam kesanggupan untuk membelanjakan uang itu sesuai program BPNT,” terang Supardi.

Dalam pedoman umum, papar Supardi, barang BPNT meliputi karbohidrat, protein nabati dan hewani, mineral, serta buah-buahan.

“Masih banyak yang menanyakan, apakah nanti bentuknya BST seperti itu,” ungkap Supardi.

Dinsos Pemalang akan meminta penjelasan kepada Dinsos Propinsi Jawa Tengah dan Kemensos RI mengenai juknis baru tersebut.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini