Bupati Saksikan Deklarasi Sekolah Peternakan Rakyat
- calendar_month Sen, 14 Okt 2019


Pelaksanaan Sekolah Peternakan Rakyat di Kabupaten Pemalang dilakukan melalui kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan lnstitut Pertanian Bogor. Pendampingan oleh IPB kepada para peternak akan berlangsung selama 3 atau 4 tahun ke depan secara berturut-turut.
Adapun dasar hukum kerjasama dimaksud, yaitu naskah kesepahaman antara Bupati Pemalang dan Rektor Institut Pertanian Bogor, Nomor: 074/1632 Nomor: 37/lT3/KsM/2016, serta kontrak kerjasama antara Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang dengan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat lnstitut Pertanian Bogor, Nomor : 524/77/1/2019 dan Nomor . 0847/IT3.Ll/KS/2019 Tentang Pendampingan Sekolah Peternakan Rakyat di Kabupaten Pemalang.
Sedangkan untuk menentukan lokasi Sekolah Peternakan Rakyat tersebut, pihaknya mendasarkan kepada jumlah ternak dan peternak yang ada di wilayah tersebut sebagai potensi yang mampu dikembangkan sebagai Sentra Peternakan Rakyat (SPR) di Kabupaten Pemalang dalam upaya meningkatkan daya saing daerah.
Dikatakan jumlah peternak kerbau di Desa Peguyangan yang akan terlibat dalam Sekolah Peternakan Rakyat kerbau sebanyak lebih kurang 63 orang, dengan jumlah total kepemilikan ternak kerbau oleh para peternak saat ini sebanyak lebih kurang 515 ekor.
“Adapun jumlah peternak sapi yang akan terlibat dalam Sekolah Peternakan Rakyat sapi potong pada 3 desa sebanyak lebih kurang 350 orang dengan jumlah kepemilikan temak sapi potong oleh para peternak saat ini sebanyak lebih kurang 692 ekorâ€, jelasnya.
- Penulis: puskapik