Congkel Pintu Rumah Saat Penghuni Tarawih, Sejoli di Tegal Diringkus

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Tegal – Jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota, membekuk sejoli pelaku pencurian di dalam sebuah rumah di Kota Tegal yang terjadi pada 12 April 2021 lalu. Keduanya, AC (35) warga Kelurahan Krandon Kecamatan Margadana dan SA (21) warga Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Abdullah Syuaib, menjelaskan peristiwa bermula saat pemilik rumah menunaikan salat tarawih di mushala. Saat itulah kedua pelaku beraksi dengan cara mencongkel pintu dan jendela.

“Sekitar satu jam kemudian, selesai tarawih pemilik rumah kaget mendapati jok sepeda motornya dan dua kamar tidur dalam kondisi acak-acakan,” terang Syuaib kepada puskapik.com, Senin, 10 Mei 2021.

Melihat kondisi itu, ujar Syuaib, korban kemudian mengecek seisi rumah dan didapati sejumlah barang berharga miliknya raih di bawa pencuri. Korban kehilangan 3 HP, perhiasan emas berupa anting dengan berat 2 gram, gelang 5 gram, cincin 2 gram, uang tunai Rp177 ribu.

“Total kerugian ditaksir, mencapai Rp 9 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada petugas kepolisian,”tandasnya.

Berbekal laporan itu, imbuh Syuaib, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku. Kini, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!