Pemkot Pekalongan Ingatkan Perusahaan Beri THR Paling Lambat H-7 Lebaran
- calendar_month Sen, 3 Mei 2021

Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

“Pembayaran THR sudah ada aturannya, regulasi kami mengacu pada SE Menaker yakni H-7 sudah terbayarkan, namun ada relaksasi bagi perusahaan yang terdampak pandemi yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan internal, bisa memberikan THR sampai satu hari sebelum hari raya atau H-1 Lebaran. Namun, Alhamdulillah sejauh pantauan kami selama ini belum ditemukan ada perusahaan yang memberikan THR satu hari sebelum hari raya,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik