Pemkot Pekalongan Ingatkan Perusahaan Beri THR Paling Lambat H-7 Lebaran
- calendar_month Sen, 3 Mei 2021

Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

“THR ini merupakan hak bagi buruh atau pekerja yang sangat dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka yang wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk itu, kami sudah meminta Dinperinaker selalu instansi yang terkait langsung dengan aktivitas pekerja dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap pembayaran THR tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan Slamet Hariyadi menjelaskan bahwa THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan pemberi kerja sesuai ketentuan baik besaran nilai maupun dari sisi ketepatan waktu pembayaran. Jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran atau tidak memberikan hak karyawan secara proporsional maka dapat dikenakan sanksi. Lebih lanjut, untuk pengaduan, Dinperinaker juga telah membuka posko THR yang berlokasikan di Kantor Dinperinaker setempat.
“Posko THR tersebut kami dirikan sejak tanggal 26 Mei hingga H-1 Lebaran Idul Fitri 2021 nanti dalam rangka mengatasi keluhan-keluhan dalam pelaksanaan pemberian THR, di dalam pengaduan posko tersebut juga kami ada pembinaan dan mediasi jika ada pekerja yang dalam pembayaran THR-nya ditemui permasalahan,” kata Slamet.
Slamet menyebutkan, sesuai dengan SE Menaker, terkait besaran THR yaitu minimal satu kali gaji bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun. Sementara, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, jumlahnya ditentukan secara proporsional.
- Penulis: puskapik