Masuk Kabupaten Tegal, Pemudik Akan Dihadang di 4 Titik
- calendar_month Sen, 3 Mei 2021

Personil gabungan Polres Tegal, TNI, Dishub dan Satpol PP sedang melaksanakan pengetatan pra larangan mudik di jalur arteri Klonengan, Margasari, Kabupaten Tegal, Senin 3 Mei 2021.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

Sedangkan untuk fase peniadaan mudik yang berlaku mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei tidak ada aktifitas atau pergerakan mudik warga, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
“Keperluan non mudik dimaksud antara lain bekerja atau perjalanan dinas, ada anggota keluarga yang meninggal dunia hingga kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal dua orang,” beber Uwes.
Lebih lanjut Uwes mengungkapkan, pihaknya bersama unsur TNI-Polri akan mulai melakukan razia travel gelap yang tidak memiliki izin mengangkut orang. Penyediaan jasa angkutan penumpang travel gelap ini terkategori pelanggaran hukum lalu lintas.
“Dipastikan, penyedia jasa travel gelap tidak memiliki asuransi kecelakaan. Keberadaannya pun dinilai meresahkan karena mematok tarif harga angkutan yang tak lazim,” ujarnya.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik