Santri Mudik atau Tidak, Kemenag Pemalang: Terserah Kebijakan Ponpes

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Kebijakan untuk membolehkan atau melarang mudik bagi santri pondok pesantren di Kabupaten Pemalang dikembalikan pihak pondok masing-masing.

Ini disampaikan Kasi Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pemalang, Amiroh, Jumat 30 April 2021. Menurutnya soal mudik di kalangan santri, Kemenag sampai saat ini hanya melakukan pendataan saja belum ada keputusan resmi larangan mudik ke pondok-pondok.

“Kita dorong pondok-pondok pesantren melaporkan kepada kami. Pak gubernur juga meminta segera data pondok yang memulangkan santrinya sebagai upaya pengawasan dan pemantauan,” ujarnya.

Amiroh menyampaikan, aturan yang dibuat pemerintah terkait larangan mudik per tanggal 6 Mei mendatang. Artinya santri yang ingin pulang harus sebelum tanggal yang ditentukan.

Dia menambahkan di lingkungan pondok pesantren yang notabene menganut sistem pendidikan masyarakat, peran kiai pengasuh pondok sangat besar.

“Kiai mempunyai kewenangan masing-masing, pemerintah sifatnya memantau di mana jika ada hal-hal yang terjadi secara hirarkis kita melaporkan,” tambahnya.

Berdasarkan data, Kemenag Pemalang saat ini menaungi 183 pondok pesantren.

“Dari jumlah itu rata-rata pondok salaf, hanya ada beberapa pondok yang memiliki pendidikan kesetaraan dan ada juga yang memiliki pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA) di lingkungan pondok,” ujarnya.

Lebih lanjut, selama masa pandemi pengawasan dan pemantauan portokol kesehatan di lingkungan Ponpes terus dilakukan oleh Kemenag. Salah satunya kewajiban bagi pondok mengirimkan SOP prokesnya.

“Kita minta SOP pencegahan Covid-19, pengadaan barangnya, sanitasinya, pemakaian masker, kegiatan pembelajaran, dan segalanya. Bahkan ada yang dalam bentuk video,” tandasnya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!