Januari-April 23 Tersangka Kasus Narkoba di Tegal Dibekuk, Ini Rinciannya
- calendar_month Rab, 28 Apr 2021

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasat Narkoba Iptu Slamet Sugiharto, saat gelar ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Selasa sore, 27 April 2021.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Genderang perang melawan penyalahgunaan narkoba terus digaungkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota. Kerja keras para anggota Satresnarkoba sejak Januari – April 2021 pun berhasil menangkap 23 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasat Narkoba Iptu Slamet Sugiharto, saat gelar ungkap kasus, Selasa sore, 27 April 2021 merinci, dari 23 tersangka yang diamankan, 5 tersangka merupakan pemakai, 9 tersangka kurir, dan pengedar 9 tersangka pengedar.
“Dari para tersangka, berhasil diamankan barang bukti 19,45 gram sabu, 463,59 gram ganja, 102 butir inex, 4,78 gram tembakau gorila, dan 2.045 butir obat berbahaya,” ungkap Rita.
Rita menambahkan, penangkapan para tersangka dilakukan dalam kurun waktu berbeda. Pengungkapannya dalam tiga periode yakni sebelum operasi anti narkotik (antik) candi, saat operasi antik dan paska operasi antik.
Sebelum operasi Antik Candi 2021, beber Rita, petugas mengamankan 13 tersangka dengan barang bukti 10,86 gram sabu, 390 gram ganja, 102 butir pil inex, dan 844 butir obat berbahaya.
Sedangkan tujuh tersangka terjaring dalam operasi Antik Candi yang digelar 15 Maret – 3 April 2021, dengan barang bukti 8,56 gram sabu, dan 1,83 gram ganja.
Selanjutnya paska operasi Antik berakhir 3 April, pihaknya mengungkap tiga kasus narkoba dengan tiga tersangka.
“Kami mengamankan 71,76 gram ganja, 4,78 gram tembakau gorila, dan 1.201 butir obat berbahaya,†ungkapnya.
- Penulis: puskapik