Kejari Pekalongan Eksekusi BB Emas 17 Kilogram
- calendar_month Kam, 15 Apr 2021

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Untul kerugian materiil sebesar Rp. 3.500.000.000. Modus operandi para korban menyerahkan perhiasan emas berbagai bentuk kepada Tersangka dengan maksud untuk dicuci dan reparasi akan tetapi oleh tersangka, perhiasan emas tersebut digadaikan tanpa seijin pemilik.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu bendel berisi beberapa nota setoran barang jadi berupa perhiasan emas yang sudah direparasi. Satu bendel berisi beberapa sobekan kertas catatan barang perhiasan emas yang Pelapor serahkan kepada pelaku untuk direparasi. 55 lembar surat bukti gadai dari sejumlah pegadaian. 40 lembar nota penyerahan perhiasan emas bertuliskan tanggal penyerahan , kadar , bentuk, jumlah, dan berat perhiasan emas.
Tersangka dikenakan tindak pidana penggelapan berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik