Tak Kantongi IMB, Proyek Senilai Rp3 Triliun Dihentikan Bupati Tegal
- calendar_month Sel, 13 Apr 2021

Bupati Tegal Umi Azizah saat memimpin audensi di ruang rapat bupati, Selasa siang, 13 April 2021. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah menghentikan proyek di Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal karena belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Untuk sementara, proyek di Kedungkelor dihentikan dulu,” kata Bupati Tegal Umi Azizah saat audiensi dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam LSM Tegal Bersatu, di ruang Rapat Bupati Tegal, Selasa siang, 13 April 2021.
Proyek di Desa Kedungkelor itu adalah pengurugan tanah untuk pembangunan Pabrik Gula (PG) oleh pihak swasta. Nilai investasinya sekitar Rp3 triliun. Namun, proses pengurugan tanah tidak bisa dilanjutkan karena belum ada IMB.
“Kami telah koordinasi dengan dinas terkait soal pembangunan pabrik gula di Kedungkelor. IMB-nya memang belum ada,” kata Umi Azizah.
Dalam surat IMB itu, kata Umi, memuat tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin). Saat ini, pihak perusahaan sedang dalam proses mengurus surat IMB.
“Kalau IMB belum ada, maka proses pengurugan berhenti dulu. Jangan dilanjutkan. Kecuali kalau sudah ada IMB-nya,” kata Umi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal, Fakihurrohim menjelaskan, pengusaha yang menanamkan modalnya di Kabupaten Tegal untuk membangun PG sebenarnya telah mengantongi izin lokasi dan izin tata ruang. Namun, untuk IMB-nya belum ada. Menurutnya, surat penghentian sudah dikirim ke investor.
“Surat penghentian sudah dikirimkan ke pihak yang bersangkutan,” tegasnya.
- Penulis: puskapik