Kasihan, Puluhan Karyawan Bank di Brebes Dirumahkan
- calendar_month Sen, 12 Apr 2021

FOTO/PUSKAPIK/ILUSTRASI/NET

PUSKAPIK.COM, Brebes – Puluhan karyawan bank di Brebes, yang berstatus tenaga kontrak dirumahkan, karena pandemi Covid-19.
Pihak bank beralasan, pemutusan hubungan kerja ini karena direksi perlu melakukan efisiensi karyawan.
Sedikitnya ada 23 karyawan kontrak Bank Brebes yang dirumahkan. Proses pengurangan karyawan itu dilakukan secara bertahap. Pertama 15 karyawan kontrak yang dirumahkan pada periode November-Desember 2020. Kedua, sebanyak 8 karyawan kontrak pada periode Febuari 2021.
Pemutusan hubungan kerja itu membuat para karyawan yang dirumahkan merasa kecewa. Selain dilakukan mendadak di tengah pandemi COVID-19, mereka juga mempertanyakan prosesnya karena diduga penuh kejanggalan. Apalagi hingga kini mereka juga belum mendapatkan hak sebagai karyawan kontrak, di antaranya klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pesangon.
“Semuanya ada 23 orang yang dirumahkan, termasuk saya ini. Saya masuk periode kedua di bulan Februari. Waktu itu, saya masuk kerja seperti biasa dan mendadak mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja. Alasan perusahaan, kontrak saya tidak diperpanjang karena terkena dampak pandemI. Namun anehnya, kontrak saya ini habis 24 Januari 2021, tetapi surat pemutusan hubungan kerja keluar pada 24 Februri 2021. Mestinya kontrak saya diperpanjang terlebih dahulu baru diputus. Nah ini, belum ada perpanjangan kontrak, tahu-tahu saya diputus,” ungkap salah seorang karyawan kontrak Bank Brebes korban pemutusan hubungan kerja, yang enggan disebutkan namanya.
Dia mengaku, sudah bekerja di Bank Brebes selama setahun, termasuk teman-teman lain yang dirumahkan. Meski telah diputus hubungan kerja, tetapi hingga kini belum mendapatkan hak-haknya, seperti BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan surat yang diterimanya, tidak diperpanjangnya kontrak mengacu pada evaluasi kinerja karyawan. Namun kenyataannya karyawan kontrak yang berprestasi dan target kinerja selalu tercapai, tetap diputus kontrak atau dirumahkan. Bahkan, karyawan yang dirumahkan pada periode pertama, kontrak kerjanya belum habis.
- Penulis: puskapik