Dualisme Papdesi di Kabupaten Tegal Dinyatakan Tidak Sah
- calendar_month Sen, 12 Apr 2021

Ketua Umum Papdesi Wargiyati, Ketua Dewan Pendiri Papdesi Suwarjo, Anggota DPR RI Dewi Aryani dan sejumlah kepala desa foto bersama usai menggelar pertemuan Papdesi di Hotel Permata Iin Slawi, Minggu, 11 April 2021. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

“Jadi, SK yang diterima Saudara Mulyanto itu tidak sah. Karena SK Sumariyadi sudah dibekukan. DPP hanya menunjuk Joko sebagai Plt Ketua DPD Jateng,” kata Wargiyati.
Ketua Dewan Pendiri Papdesi, Suwarjo, membenarkan hal itu. Menurutnya, tidak hanya SK Mulyanto yang cacat hukum, SK Lasdie juga tidak sah karena tidak sesuai AD/ART. Lasdie memang dapat perintah dari DPP, tapi bentuknya bukan SK, melainkan hanya mandat. Tapi Lasdie menganggapnya sebagai SK.
“Tapi keduanya saya nyatakan batal. Keduanya cacat hukum,” tegas Suwarjo.
Karena itu, pihaknya menunjuk Harsoyo (Kades Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal) sebagai penerima mandat dari DPP untuk menjadi Ketua DPC Papdesi Kabupaten Tegal. Harsoyo nantinya yang akan menyelenggarakan Muscab Papdesi di Kabupaten Tegal. Muscab dilaksanakan setelah Musda DPD selesai. Sedangkan Musda DPD dilaksanakan setelah DPP menggelar Munas.
“Untuk Munas mungkin di bulan April ini. Sedangkan Muscab, mungkin bulan Juni sampai Agustus. Nanti tergantung Musdanya kapan,” ujarnya.
Lasdie yang hadir dalam acara itu menyatakan legowo meski dirinya tidak jadi dilantik dan tidak menerima mandat. Prinsipnya, Papdesi bisa masuk Kabupaten Tegal.
“Saya tidak jadi ketua juga tidak ada apa-apa. Yang penting Papdesi masuk ke Kabupaten Tegal. Karena saya yang membawa Papdesi ke Kabupaten Tegal,” kata Lasdie yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Pesarean, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.
Anggota DPR RI Dewi Aryani, menyatakan bahwa kedua kubu Papdesi antara Mulyanto dan Lasdie sudah islah. Untuk menyelenggarakan Muscab Papdesi Kabupaten Tegal, maka Ketua DPP menunjuk Harsoyo sebagai penerima mandat Ketua DPC.
- Penulis: puskapik