Pungli di Masa Pandemi Covid-19 Capai 1.200 Kasus
- calendar_month Ming, 11 Apr 2021

Kabid Informasi dan Data Satgas Saber Pungli RI, Marsekal Pertama TNI Oka Prawira. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Kasus Pungutan liar masih menjadi persoalan yang menonjol di Indonesia. Bahkan di masa pandemi Covid-19, kasus pungli jumlahnya cukup banyak yakni ada 1.200 kasus dalam kurun waktu Januari hingga akhir Maret 2021.
Hal itu diungkapkan Kabid Informasi dan Data Satgas Saber Pungli RI, Marsekal Pertama TNI Oka Prawira, dalam siaran pers acara seminar bertajuk “Menuju Daerah Bebas Pungli” yang digelar Masyarakat Peduli Pungli Indonesia (MAPI) di Hotel Bahari Inn, Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu, 10 April 2021.
Oka membeberkan, khusus pungli yang terkait dana penanganan pandemi Covid-19 itu terutama terjadi pada pendistribusian bantuan sosial (bansos) baik pemotongan secara langsung maupun tidak. Bahkan, Oka mengungkapkan, pungli juga telah merambah penerbitan surat keterangan positif atau negatif seseorang terkait Covid-19.
“Penerbitan surat positif dan negatifnya seseorang yang terpapar Covid-19 saat rapid tes atau swab juga menjadi sumber kerawanan penyelewengan pungutan liar,” ujar Oka.
Oka menuturkan, khusus untuk di tiga daerah yakni Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal (Bregas), juga tak luput dari banyaknya kasus pungutan liar tersebut. Di Jawa Tengah jumlahnya ada ratusan termasuk di tiga daerah yakni Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal.
“Tapi untuk keseluruhan di Indonesia ada sekitar 1.200 kasus, itu baru sekitar 50 prosen yang dilaporkan dan hasilnya belum tahu,” terangnya.
Menurut Oka, pungutan liar terutama di masa pandemi Covid-19 yang terbanyak terjadi di kota-kota provinsi dan menyebar hampir merata di seluruh Indonesia.
- Penulis: puskapik