Kemenag Pemalang: Silakan Tarawih di Masjid, Patuhi Protokol Kesehatan
- calendar_month Jum, 9 Apr 2021

Samsul Hadi, penyuluh agama unit Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pemalang, FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kementerian Agama Kabupaten Pemalang memastikan kegiatan ibadah bulan Ramadan diperbolehkan dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.
Penyuluh agama unit Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pemalang, Samsul Hadi, Jumat 9 April 2021 mengatakan, surat edaran dari Menteri Agama sudah kami terima.
“Ini yang menjadi dasar aturan peribadatan di bulan Ramadan. Besok rencananya akan ada rapat dengan berbagai ormas dan tokoh agama Islam guna mensosialisasikan hal ini,” ujarnya.
Samsul menambahkan, sosialisasi melalui tokoh agama lebih efektif dan mudah diterima oleh masyarakat.
“Selain itu juga kita komunikasikan dengan Satgas Covid-19 daerah bagaimanapun mereka yang tahu pasti zonasi penyebaran Covid di Kabupaten Pemalang,” katanya.
Adapun beberapa hal yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 03 tahun 2021:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
- Penulis: puskapik