Satpol PP Kota Pekalongan Tertibkan PKL di Trotoar dengan Humanis
- calendar_month Kam, 8 Apr 2021

Petugas Satpol PP Kota Pekalongan melakukan penertiban PKL di Pasar Sorogenen, Kamis, 8 April 2021. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

Menurut Sutarno, berdasarkan Perda tersebut, kegiatan berjualan dimulai pukul 16.00 s/d 04.00 WIB dengan sistem bongkar pasang dan luas 3×3 m2. Pedagang juga semestinya menggelar lapaknya di dalam pasar, bukan di lahan parkir atau trotoar dan badan jalan yang dapat menggangu ketertiban umum.
Peneguran terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar ini juga demi mewujudkan kota yang bersih dan mengembalikan hak pejalan kaki.
“Untuk berjualan di trotoar, badan jalan atau lahan parkir memang tidak diperbolehkan dari pukul 07.00-16.00 WIB. Setelah pukul 16.00 WIB 4, mereka bisa berjualan di lokasi-lokasi jualan yang tidak dilarang. Selain melakukan penertiban PKL, kami juga memberikan edukasi protokol kesehatan dan membagikan ratusan masker kepada para pedagang, pembeli, sopir angkutan atau masyarakat yang belum patuh menggunakan masker dalam pencegahan dan penyebaran Covid-19,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik