Satpol PP Kota Pekalongan Tertibkan PKL di Trotoar dengan Humanis
- calendar_month Kam, 8 Apr 2021

Petugas Satpol PP Kota Pekalongan melakukan penertiban PKL di Pasar Sorogenen, Kamis, 8 April 2021. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Petugas Satpoll Kota Pekalongan mengedepankan aspek humanis dalam penertiban Pedagang Kali Lima (PKL) di wilayahnya. Para PKL yang berjualan di trotoar diberikan teguran terlebih dahulu sebelum ditertibkan.
Komandan Regu (Danru) Pleton 2 Satpol PP Kota Pekalongan Sutarno mengatakan, atas dasar masukan warga, petugas menertibkan PKL yang masih membandel berjualan di atas trotoar atau badan jalan. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, di mana disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau dan taman selain untuk peruntukannya, tanpa seizin wali kota. Aturan ini juga tertuang dalam Perwal Nomor 15 Tahun 2006 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Pekalongan.
Sebagaimana diketahui, trotoar ialah hak pejalan kaki dan bukan lokasi jualan. Maka dari itu, warga khususnya pedagang harus mematuhi apa yang telah ditetapkan dalam perda tersebut.
“Adapun sasaran penertiban hari ini adalah PKL yang berada di sekitar eks Pasar Banjarsari, Pasar Sorogenen dan Alun-Alun Kota Pekalongan. Dari hasil pantauan kami tadi, untuk di eks Pasar Banjarsari sudah tertib, kemudian untuk di Pasar Sorogenen masih ditemui beberapa yang belum tertib. Kami lanjutkan penertiban PKL di Alun-Alun Kota Pekalongan dengan tetap mengedepankan sisi humanis dan protokol kesehatan secara ketat,” kata Sutarno saat ditemui usai melaksanakan penertiban PKL di Pasar Sorogenen, Kamis, 8 April 2021.
- Penulis: puskapik