Miris! Anak Difabel di Brebes Dicabuli
- calendar_month Rab, 7 Apr 2021

FOTO/ILUSTRASI/NET

“Tersangka ditangkap pada Jum’at tanggal 26 Maret 2021 sekira pukul 13.30 WIB di rumahnya,” sambung Puji Haryati.
Keterangan pelaku kepada petugas menyebutkan, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Beberapa diantaranya di rumah neneknya.
Tersangka kerap mengancam akan menyakiti korban bila menceritakan kejadian yang dialaminya itu.
“Modusnya dengan ancaman. Karena korban ini difabel, dia hanya pasrah. Ternyata cacat ini lah yang dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Dari keterangan tersangka, sudah tiga kali dilakukan,” imbuhnya.
Akibat perbuatanya itu, tersangka dijerat pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman mininal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik