Sekda Kota Tegal dan Plt Direktur RSUD Kardinah Diperiksa Kejagung, Kenapa?
- calendar_month Rab, 7 Apr 2021

Sekda Kota Tegal Johardi memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung di Kantor Kejati Semarang, Selasa sore, 6 April 2021.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Semarang – Kasus dugaan korupsi proyek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Kardinah dan Pelanggaran Kode Etik yang dilaporkan Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Basri Budi Utomo dengan terlapor Kepala Kejaksaan Negeri Tegal, Jasri Umar, mulai diproses.
Sebagai langkah awal, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris Daerah Kota Tegal, Drs Johardi, Plt Direktur RSUD Kardinah Heri Susanto dan Ketua GNPK-RI diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Selasa, 6 April 2021. Pemeriksaan dua pejabat tersebut dilakukan tertutup selama hampir empat jam.
Johardi mengaku memenuhi undangan Kejagung yang bertempat di Kejati Jateng, terkait permasalahan Kajari Kota Tegal, sebagaimana yang disebutkan dalam surat undangan.
“Ada sekitar 18 pertanyaan yang diberikan Jaksa Mustaming selaku penyidik Kejagung. Itu mengenai proyek Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Kardinah dan permasalahan pribadi Kajari yang menyangkut kode etik,” ungkapnya.
Panggilan tersebut, imbuh Johardi, merupakan klarifikasi bagaimana dan sejauh apa proyek BLUD serta mekanisme pelaksanaannya.
“Saya menjawab apa yang saya tahu, yang tidak tahu pun saya katakan tidak tahu. Karena ini azaz keadilan,” tegas Johardi.
Basri Budi Utomo kepada sejumlah awak media mengaku diperiksa oleh penyidik Kejagung terkait laporan GNPK RI soal dugaan gratifikasi fee proyek BLUD RSUD Kardinah dan dugaan pelanggaran kode etik Kajari Tegal.
- Penulis: puskapik