Di Tegal, Buat Akta Kelahiran-kematian Bisa di Balai Desa, Begini Caranya
- calendar_month Sel, 6 Apr 2021

FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

“Jadi, untuk memproses dan mencetak dokumen adminduk melalui SIReP tidak perlu menunggu berkas fisik pemohon sampai ke Disdukcapil, karena semuanya sudah digitalisasi lewat sistem dan diverifikasi secara berjenjang,” ujar Supriyadi.
Sementara itu, syarat dokumen untuk pembuatan akta kelahiran dan akta kematian adalah fotocopy buku nikah, kartu keluarga asli, KTP pemohon, fotocopy KTP saksi serta surat kelahiran dari desa bagi yang akan membuat akta kelahiran.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik