Di Tegal, Buat Akta Kelahiran-kematian Bisa di Balai Desa, Begini Caranya
- calendar_month Sel, 6 Apr 2021

FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

“Pemerintah desa hanya cukup menyediakan perangkat komputer yang terkoneksi ke jaringan internet, alat scanner untuk mendigitalisasi dokumen fisik yang dipersyaratkan dan printer serta kertas ukuran A4 80 gram untuk mencetak dokumen adminduk,” tandas Supriyadi.
Adanya sistem tersebut, lanjut Supriyadi, selain mendekatkan pelayanan pemerintah desa kepada warganya juga mencegah praktik percaloan dan biaya mahal dalam pengurusan dokumen adminduk karena ada biaya yang dibebankan ke pemohon untuk mengantar dokumen fisik dan mengambil hasil cetak dokumen adminduknya ke Rumah Paten kecamatan atau bahkan Disdukcapil Kabupaten Tegal.
“Kini, lewat SIReP warga cukup mengurusnya di kantor desa dengan membawa kelengkapan dokumen fisik yang dipersyaratkan. Maka, petugas akan melayani dari proses input data sampai pencetakan dokumen adminduknya,” ujar Supriyadi.
Supriyadi menegaskan, jika tidak ada kendala pada kelengkapan data yang diinput petugas operator desa dan jaringan internet di desa maupun server adminduk di Kementerian Dalam Negeri, pengurusan dokumen andminduk relatif cepat.
“Dalam waktu tiga hari, dokumen siap dicetak atau paling cepat sehari jadi,” tegasnya.
Supriyadi menjelaskan, prosedur pembuatan dokumen andminduk, diawali dari memasukkan data pemohon dan mengunggah seluruh kelengkapan dokumen fisik dari pemohon secara digital ke SIReP yang kemudian masuk ke jaringan SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan). Kemudian diverifikasi petugas di kecamatan untuk selanjutnya diteruskan ke Disdukcapil. Selanjutnya, petugas Disdukcapil akan memproses dan hasil dokumen jadinya akan dikirim kembali dalam format pdf ke SIReP untuk langsung dicetak.
- Penulis: puskapik