Di Tegal, Buat Akta Kelahiran-kematian Bisa di Balai Desa, Begini Caranya
- calendar_month Sel, 6 Apr 2021

FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Tegal yang akan membuat akta kelahiran dan kematian. Selain gratis, pengurusan dan pencetakan dua dokumen administrasi kependudukan (adminduk) tersebut kini bisa dilayaani diseluruh kantor pemerintahan desa di Kabupaten Tegal. Sehingga, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Pengurusan dan pencetakan dokumen adminduk tersebut pada prinsipnya sudah bisa dilayani seluruh kantor pemerintah desa di Kabupaten Tegal, kecuali desa-desa di wilayah Kecamatan Jatinegara yang terkendala oleh jaringan internet,” terang Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Supriyadi, Selasa siang, 6 April 2021.
Pelayanan prima di bidang adminduk tersebut, bisa terwujud setelah Disdukcapil Kabupaten Tegal mengembangkan Sistem Informasi Registrasi Penduduk (SIReP) yang memungkinkan pemerintah desa melayani pengurusan akta kelahiran dan akta kematian berikut perubahan kartu keluarganya secara gratis.
“Layanan SIReP menggunakan aplikasi berbasis laman yang hanya bisa diakses petugas operator desa. Seluruh operator atau petugas penanggungjawab di tingkat desa ini sudah ditetapkan dan sudah dilatih tentang prosedur atau tata cara pengisian formulir digital menggunakan SIReP,†ungkap Supriyadi.
Menyambut terobosan ini, Supriyadi berharap, pemerintah desa bisa secepatnya mengoperasikan SIReP sebagai layanan unggulan desa untuk melayani warganya. Menurut Supriyadi pemerintah desa bisa memanfaatkan sarana yang ada dulu sebelum nantinya dianggarkan khusus di APBDes 2022, termasuk honor petugas operator
- Penulis: puskapik