Odong-odong Bermesin Dilarang Beroperasi di Tegal
- calendar_month Kam, 1 Apr 2021


PUSKAPIK.COM, Tegal – Keberadaan odong-odong di kawasan Taman Pancasila Kota Tegal kian menjamur setelah kawasan tersebut dipercantik dan menjadi destinasi wisata baru. Namun, mulai 1 Mei 2021 keberadaan odong-odong bermesin akan dilarang beroperasi di kawasan Taman Pancasila.
Itu terungkap saat digelar pertemuan antara Satlantas Polres Tegal Kota, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan sejumlah pelaku usaha odong-odong di Kota Tegal, yang digelar di ruang Deviacita Polres Tegal, Kamis siang, 1 April 2021. Dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan antara masing-masing pihak untuk tidak ada lagi odong-odong bermesin yang beroperasi di jalan arteri dan jalan protokol di Kota Tegal.
“Karena mereka sebenarnya sudah sadar juga bahwa memakai odong-odong kendaraan bermotor itu tidak boleh. Kita sudah jelaskan juga dan mereka menerima dengan baik,” kata Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Nur’aini Rosyiah.
Aini menambahkan, para pelaku usaha odong-odong atas kesadaran sendiri akan merubah odong-odong menjadi non mesin alias menggunakan kayuh atau gowes. Dalam pertemuan itu juga terjadi kesepakatan tenggang waktu satu bulan bagi para pelaku usaha odong-odong untuk mengubah mesin menjadi kayuh.
“Kita kasih waktu mereka. Karena tidak ujug ujug besok bisa diganti. Kita beri waktu mereka satu bulan per 1 Mei 2021,” terang Aini.
Selama tenggat waktu satu bulan sambil menunggu perubahan odong-odong dari mesin ke gowes, imbuh Aini, odong-odong yang ada masih tetap diperbolehkan beroperasi, namun dibatasi hanya di jalan sekitar Taman Pancasila. Aini menegaskan, odong-odong bermesin melanggar Undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009.
- Penulis: puskapik