Relawan AMAN Desak DPRD Pemalang Ungkap Kasus ‘Upeti’ BPNT
- calendar_month Sel, 30 Mar 2021

Suripto Cs saat audiensi tuntut Pimpinan DPRD Pemalang usut seterang-terangnya kasus dugaan 'upeti' BPNT yang melibatkan salah satu anggota DPRD, Selasa 30 Maret 2021, FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

Perwakilan lain, Suripto, menambahkan, adanya penggiringan opini dalam transkrip rekaman tersebut yang hanya merujuk satu nama sehingga terkesan tidak adil.
“Tidak pernah disebut dalam transkrip itu nama tersebut kecuali digiring. Ini sangat keji sekali. Saya tidak melihat dia siapapun, tapi bahwa ini adalah wakil-wakil terbaik kami di sini. Jadi tidak bisa hanya didiskreditkan oleh orang dari luar dengan bahasa kasarnya ‘ini jane meh rayahan hasil ngutil ra podo’,”imbuh Suripto.
Suripto berharap kalau misalkan diusut tuntas jangan hanya 5 BUMDESma saja yang disebut dalam transkrip, tapi semua ada 9 BUMDESma lagi di Pemalang yang juga harus diungkap.
“Yang 9 ini tuannya siapa? Mereka kirim uang ke siapa? dicari dong,”katanya.
Menanggapi hal ini, ketua sidang sekaligus Wakil ketua DPRD Pemalang, Subur Musoleh mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat pimpinan dalam persoalan ini sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Kami besok ( Rabu) akan segera menggelar rapat pimpinan terkait hal ini. Masukan dari jenengan-jenengan akan kami sampaikan pada rapat tersebut. Mudah-mudahan dalam kesempatan tersebut kami bisa melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan seterang-terangnya supaya masyarakat bisa tahu dengan jelas.
Subur berharap Suripto Cs, sebagai perwakilan Relawan Aman bisa mempercayakan sepenuhnya kepada pimpinan DPRD PemalangPemalang serta menjujung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dugaan pungli program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mencuat setelah beredarnya rekaman percakapan antara seseorang dengan Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESma) Kecamatan Bodeh, Eko. Dalam rekaman pembicaraan itu, seorang oknum Anggota DPRD Pemalang berinisial FH dan petinggi partai politik disebut-sebut menerima ‘upeti’ ratusan juta rupiah tiap bulan dari hitungan Rp 4.500 untuk tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Penulis: puskapik