Belum Genap 17 Tahun, Warga Kota Pekalongan Diperbolehkan Rekam E-KTP
- calendar_month Sen, 22 Mar 2021

Salah satu warga Kota Pekalongan sedang melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk secara elektronik (e-KTP). FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

“Ini yang perlu masyarakat ketahui. Kalau sudah melakukan perekaman, nanti tinggal ambil tidak perlu melakukan perekaman lagi. Bisa langsung ke kantor Dindukcapil Jalan Majapahit No 18, Podosugih. Kami juga bekerja sama dengan Dindik untuk mendata peserta didik yang usianya sudah 16 tahun. Sebelum adanya pandemi, kami lakukan perekaman jemput bola ke sekolah-sekolah. Karena masih pandemi, perekaman akan menyasar kelurahan se-Kota Pekalongan,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik