Sidang Gugatan 12 Warga Panggung terhadap PT KAI-Pemkot Tegal Masih Berlanjut
- calendar_month Kam, 4 Mar 2021

Sidang Gugatan Perdata antara 12 Warga Panggung (Pemohon) dengan PT KAI & Pemkot Tegal (Termohon) digelar di PN Kota Tegal, Kamis siang, 4 Maret 2021. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Gugatan perdata yang diajukan 12 warga korban penggusuran di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur terhadap PT KAI dan Pemkot Tegal masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Kamis siang, 4 Maret 2021.
Sebelum masuk persidangan telah dilakukan upaya mediasi antarpihak tapi gagal menemui kesepakatan. Dalam mediasi penggugat meminta PT KAI membayar ganti materiil sebesar Rp1,5 miliar.
Kuasa Hukum PT KAI dalam suratnya menyampaikan, sebagai tergugat pertama menolak atau tidak sepakat atas usulan perdamaian warga yang didampingi LBH Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kota Tegal.
“Sehubungan dengan adanya usulan perdamaian yang disampaikan Budi dkk selaku para penggugat pada mediasi 25 Februari, dengan ini menyampaikan bahwa tergugat I menolak/tidak sepakat atas usulan perdamaian dimaksud,” demikian petikan surat jawaban kuasa hukum PT. KAI kepada Hakim Mediator.
Kuasa hukum warga yang tergabung dalam Paguyuban Himpunan Masyarakat Pemilik Tanah Negara (HMPTN) Kelurahan Panggung, Agus Slamet dari LBH Ferari mengatakan, awalnya, pihaknya memberikan dua pilihan usulan perdamaian.
Yang pertama, kata Agus, tergugat agar membayar ganti ongkos bongkar rumah dan atau tempat usaha serta ganti penghasilan yang hilang mencapai Rp1,5 miliar.
Selanjutnya, pilihan kedua dengan dibangunkannya kembali tempat usaha yang dibongkar di lokasi semula di Jalan Kolonel Sudiarto dengan dibantu modal usaha. “Namun mediasi gagal, sehingga persidangan kembali dilanjutkan tadi dengan agenda pembacaan gugatan,” kata Agus Slamet.
- Penulis: puskapik