Dor! Dua Pencuri Truk Asal Pemalang Dilumpuhkan di Brebes
- calendar_month Sab, 27 Feb 2021

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Kemudian, di wilayah Banyumas satu tempat kejadian perkara pada pertengahan Februari. Selanjutnya, satu tempat kejadian perkaran di Karawang Jawa Barat.
“Modus yang dilakukan pelaku ini, mencuri truk dengan memakai kunci duplikat. Mereka berkeliling di beberapa wilayah, setelah mendapatkan target langsung melakukan aksi. Selain di Brebes, mereka juga pernah melakukan di wilayah lain,” terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Pelaku ini kami kenai pasal 363 KUHP, dengan hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara Anggit Sukartono (55) petugas mengaku, aksi pencurian truk di Brebes itu sebenarnya mau menjadi aksinya yang terakhir. Truk hasil curiannya itu, akan digunakan sendiri untuk usaha, karena berniat akan berhenti melakukan aksi pencurian truk tersebut. Namun saat sampai di exit tol Pemalang, dirinya tertangkap.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik