Dor! Dua Pencuri Truk Asal Pemalang Dilumpuhkan di Brebes

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Brebes – Dua pencuri truk yang meresahkan, berhasil dibekuk tim Resmob Polres Brebes. Dua maling itu sering beraksi di jalur Pantura, mengincar truk yang sedang diparkir.

Tersangka adalah Anggit Sukartono (55) dan Rudi (34), warga Kabupaten Pemalang. Para pelaku ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap.

Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto mengatakan, kedua tersangka itu merupakan residivis spesialis pencurian mobil tua jenis truk. Aksi mereka terbongkar setelah beraksi mencuri truk yang terparkir di Jalur Pantura Brebes, tepatnya di Desa/Kecamatan Bulakamba.
Aksi pencurian truk itu terjadi pada 8 Februari lalu.

Dari laporan pemilik truk polisi langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu dua minggu pelaku berhasil ditangkap tim Resmob Polres Brebes dibantu unit Jatanras Polda Jateng.

“Kedua tersangka ini di tangkap di exit tol Gandulan Pemalang, setelah sebelumnya diikuti sejak dari Tol Palimanan. Lantaran melawan saat ditangkap, anggota kami terpaksa melumpuhkan dengan timah panas,” ungkap Kapolres Brebes, Sabtu 27 Februari 2021.
Dari tangan tersangka itu, polisi mengamankan dua unit truk, sebuah mobil Toyota Rush sebagai sarana dan beberapa alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Kapolres menambahkan, kedua tersangka tersebut merupakan residivis kasus yang sama. Mereka selama ini telah melancarkan aksinya di beberapa kota/ kabupaten di Jateng. Di Brebes, tersangka sudah beraksi dua kali. Yakni, di Jalan Raya Brebes-Jatibarang pada bulan Januari lalu, dan di Jalur Pantura Kecamatan Bulakamba pada 8 Februari lalu.

Kemudian, di wilayah Banyumas satu tempat kejadian perkara pada pertengahan Februari. Selanjutnya, satu tempat kejadian perkaran di Karawang Jawa Barat.

“Modus yang dilakukan pelaku ini, mencuri truk dengan memakai kunci duplikat. Mereka berkeliling di beberapa wilayah, setelah mendapatkan target langsung melakukan aksi. Selain di Brebes, mereka juga pernah melakukan di wilayah lain,” terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Pelaku ini kami kenai pasal 363 KUHP, dengan hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara Anggit Sukartono (55) petugas mengaku, aksi pencurian truk di Brebes itu sebenarnya mau menjadi aksinya yang terakhir. Truk hasil curiannya itu, akan digunakan sendiri untuk usaha, karena berniat akan berhenti melakukan aksi pencurian truk tersebut. Namun saat sampai di exit tol Pemalang, dirinya tertangkap.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!