Terima Ganti Rugi Rp 176 Juta, Setelah Diperbudak Kapal China
- calendar_month Jum, 19 Feb 2021

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Ini cerita memilukan dari 4 orang anak buah kapal (ABK) korban perbudakan di kapal China Longxing 629. Akhirnya mereka menerima ganti rugi (restitusi) sebesar Rp.176,5 juta. Penyerahan restitusi ini dilakukan di aula Kejaksaan Negeri Brebes, Tengah, Jumat 19 Februari 2021 siang.
Ke empat ABK ini masing masing Faisal, warga Desa Bangsri Kecamatan Bulakamba, Brebes; Aditya Purnomo warga Desa Balaradin Kecamatan Lebaksiu Kabupten Tegal; Chery Kurniawan dan Aldi Renaldi, keduanya dari Kabupaten Barru Sulawesi Selatan. Keempat orang ini dinyatakan berhak mendapatkan restitusi sesuai putusan Pengadilan Negeri Brebes dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Emi Munfarida mengatakan, kasus hukum perbudakan ini telah vonis pada 28 Januari 2021. Terpidana kasus ini, William Ghozali divonis hukuman penjara 3 tahun 4 bulan. Selain itu, pelaku ini juga diwajibkan membayar denda Rp.120 juta ditambah uang ganti rugi (restitusi) sebesar 12.706 USD atau Rp.176,5 juta.
“Dalam kasus perdagangan orang ini yang menjadi korban adalah anak buah kapal China Longxing 629. Pelakunya adalah perekrut tenaga kerja ini, William Ghozali. Pelaku saat sidang dituntut 5 tahun kemudian diputus 3 tahun 4 bulan, bayar denda dan bayar ganti rugi kepada korban eks ABK kapal Longxing. Terdakwa menerima hukuman itu sehingga langsung inkracht,” ungkap Kajari Brebes, Emi Munfarida, kepada wartawan usai menyerahkan uang ganti rugi di aula Kantor Kejaksaan Brebes.
- Penulis: puskapik