Terus Cegah Kerumunan, Ini Pembatasan Tempat Umum di Pemalang
- calendar_month Sen, 1 Feb 2021

Juru bicara Satgas Covid-19 Pemalang, Tutuko Rahardjo.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Minggu kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Kabupaten Pemalang alami penurunan kasus Covid-19. Penutupan, akses jalan ke Alun-alun dinilai efektif cegah kerumunan.
Itu disampaikan juru bicara Satgas Covid-19 Pemalang, Tutuko Rahardjo, saat dihubungi via telepon, Senin 1 Febuari 2021.
“Di Pemalang tidak secara khusus melaksanakan PPKM, tapi kita peningkatan protokol kesehatan. Alhamdulilah di minggu kedua kita mengalami penurunan kasus,†kata Tutuko.
PPKM yang semula tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021 sendiri, diperpanjang hingga tanggal 8 Febuari 2021. Selama itu, peningkatan protokol kesehatan terus dilaksanakan di Pemalang.
Mengacu surat edaran Bupati Pemalang nomor 443-1/153/2021 tanggal 26 Januari 2021, tentang perpanjangan peningkatan penerapan protokol kesehatan dalam rangka pengendalian penyebaran kasus Corona Virus (Covid-19) di Kabupaten Pemalang.
Selama masa peningkatan protokol kesehatan, diberlakukan pembatasan jumlah pengunjung dan jam operasional di tempat umum. Di antaranya, restoran/ rumah makan, untuk layanan makan/ minum di tempat sampai dengan Pukul 20.00 WIB dan layanan pesan antar/ dibawa pulang sampai dengan Pukul 21.00 WIB.
Usaha pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga/ fitnes, dan kegialan usaha sejenis lainnya dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Dan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas normal.
Pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Menutup akses pintu masuk Obyek Wisata Widuri pada hari Minggu Pukul 06.00 WIB sampai dengan Pukul 15.00 WIB.
- Penulis: puskapik