Kabur dari Kapal Korea, 2 ABK Tegal Terancam Dipidanakan
- calendar_month Jum, 29 Jan 2021

Perwakilan PT BSI Manajemen Indonesia (tengah) didampingi kuasa hukum dan notaris ditemui Kusnadi orang tua dari Zaenudin ABK Kapal Korea yang diduga kabur, Jumat 29 Januari 2021.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Sedikitnya tujuh Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia kabur dari sebuah kapal ikan asal Kota Mokpo, Korea Selatan, Sabtu, 9 September 2020 lalu.
Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan warga Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi dan Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Hingga Jumat siang, 29 Januari 2021 pihak PT BSI Manajemen Indonesia selaku agen yang memberangkatkan ketujuh ABK terus melakukan upaya pencarian agar kembali ke penampungan.
Informasi yang diperoleh puskapik.com menyebut, kronologi kejadian berawal, saat tujuh ABK bertolak ke Negeri Ginseng secara bertahap sejak Mei hingga November 2020 melalui PT BSI Manajemen Indonesia. Setelah sampai dan sempat berlayar, mereka tiba-tiba kabur melarikan diri.
“Kabar kaburnya mereka sangat mengejutkan klien kami. Karena sesuai perjanjian, mereka harus menjalani kontrak kerja selama lima tahun,” ungkap Owner PT BSI Manajemen Indonesia, melalui Kuasa Hukumnya, Toto Susilo, Jumat, 29 Januari 2021.
Padahal, sambung Toto, dengan kaburnya para ABK tersebut akan sangat merugikan diri mereka sendiri. Sebab, secara otomatis status mereka berubah dari legal menjadi tenaga kerja ilegal.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan ketujuh ABK akan dicari dan ditangkap oleh otoritas setempat, untuk kemudian dideportasi ke Indonesia. Bahkan, kata Toto, kecerobohan tersebut akan berdampak luas dan merugikan banyak pihak.
Termasuk diantaranya pada calon ABK yang sudah menunggu jadwal berangkat ke Korea. Mereka tertunda keberangkatannya dan terancam tak bisa bekerja di Korea karena permasalahan tersebut.
- Penulis: puskapik