Di Brebes, 34 Ribu DTKS Invalid, Dinsos Klaim Sudah Verifikasi dan Validasi
- calendar_month Sel, 26 Jan 2021

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Dari 34 ribu DTKS yang invalid ini, lanjut Bambang, telah dilakukan varifikasi dan validasi melalui aplikasi Sambang Bansos. Hasilnya, data yang tidak valid makin berkurang dan menyisakan 2053.
Sisa angka 2053 ini selanjutnya diserahkan ke Disdukcapil Brebes untuk diverifikasi ulang. Verifikasi dan validasi oleh Disdukcapil ini berhasil menyelesaikan sebanyak 1698 sehingga jumlah data invalid ini tersisa 355.
“Kami bersama Disdukcapil segera lakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ke rumah tanggal yang datanya masih invalid ini. Termasuk melakukan perekaman ulang bila NIK nya tidak valid. Karena jika dibiarkan tidak valid, maka semua bantuan akan diputus oleh pemerintah, dan ini sangat menyedihkan,” sambung dia.
Ditemui terpisah Kasi Pindah Datang, Bidang Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Brebes, Eko Setyawan menerangkan, 355 data yang masih invalid ini dimungkinkan karena beberapa faktor. Pertama, NIK pada KTP dan KK berbeda bisa disebabkan karena KK hilang kemudian warga mengajukan untuk membuat KK baru.
Kemungkinan kedua, warga itu sudah terdata di Kabupaten atau Kota lain dan tidak mengurus surat pindah saat pindah domisili. Kemudian bisa juga karena KTP hilang dan melakukan perekaman kembali untuk mendapatkan KTP baru.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik