Bejat! Istri Jadi TKW, Tukang Ojek di Brebes Cabuli 4 Anak
- calendar_month Rab, 20 Jan 2021

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Brebes, Ipda Puji Haryati mengatakan, kasus pencabulan terhadap empat anak di bawah umur tersebut terbongkar berawal dari pengakuan salah satu korban terhadap orang tuannya. Dari pengakuan korban itu, keluarga kemudian melaporkan ke Polres Brebes.
“Awalnya dari laporan keluarga korban. Kemudian kami selidiki dan akhirnya menangkap pelaku,” tuturnya.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini karena dimungkinkan ada korban korban lain.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Puji, pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik