Kasus Adzan Jihad, Polres Tegal Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
- calendar_month Rab, 13 Jan 2021

Dikawal dua anggota Satreskrim Polres Tegal, tersangka JAK dibawa ke Kejaksaan Negeri Tegal menggunakan mobil tahanan Polres Tegal, Rabu siang, 13 Januari 2021. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” kata AKP I Dewa Gede.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik